‘How Islamic are Islamic countries?’ adalah tema sebuah penelitian yang kemudian menghasilkan penilaian bahwa Selandia Baru berada di urutan pertama negara yang paling Islami diantara 208 negara, diikuti Luxemburg di urutan kedua. Sementara Indonesia yang mayoritas peduduknya muslim menempati urutan ke 140.
Adalah Scheherazade S. Rehman dan Hossein Askari dari the George Washington University yang baru-baru ini melakukan penelitian. Hasilnya dipublikasikan dalam the Global Economy Journal (Berkeley Electronics Press, 2010). Pertanyaan dasarnya adalah seberapa jauh ajaran Islam dipahami dan mempengaruhi masyarakat muslim dalam kehidupan bernegara dan sosial?
Ajaran dasar Islam yang menjadi indikator penelitian tersebut termaktub didalam Qur’an dan dikelompokkan menjadi 5 (lima) aspek. Pertama, ajaran Islam tentang hubungan dengan Tuhan dan sesama manusia. Kedua, sistem ekonomi dan prinsip keadilan dalam politik. Ketiga, sistem perundang-undangan dan pemerintahan. Keempat, hak azasi manusia dan hak politik. Kelima, ajaran Islam berkaitan dengan hubungan internasional dan masyarakat non-muslim.
Setelah ditentukan indikatornya, lalu diproyeksikan untuk menimbang kualitas keberislaman 56 negara muslim yang menjadi anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI), yang kemudian diketahui berada di urutan ke 139 dari 208 negara yang disurvei.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar